ZAKAT 2,5% MEMBAWA BERKAH DAN MANFAAT_081380195454













Zakat memang kecil. Baitul Maal Bestari berusaha membuat dana kecil ini membawa 2 hal besar : 


1. Keberkahan bagi Muzakki yg menunaikan zakat karena harta yg dikeluarkan zakatnya akan jadi halal, bersih dan berkah. 

2. Manfaat bagi mustahik yg menerima zakat karena dana zakat tsb dibuat menjadi program2 santunan dan pemberdayaan ekonomi produktif.


Salurkan Zakat Pendapatan Anda melalui Baitul Maal Bestari di rekening : 

BSM / Bank Syariah Indonesia

No. 71 - 4842 - 2707

An. Yayasan Berkah Sejahtera Tanpa Riba (Bestari).


Info dan Konfirmasi :

0813-8019-5454







Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 06, Prinsip-prinsip Ekonomi Kapitalis Riba.

Prinsip-prinsip Ekonomi Kapitalis Riba.


Ada lima prinsip sistem ekonomi kapitalis riba, yaitu :
·         Maksimalkan Profit.
·         Pinjaman Berbunga
·         Individualisme - Materialisme
·         Sekularisme
·         Monopoli – Konglomerasi
Seperti apa penjelasan masing-masing prinsip ini, silakan simak di tulisan-tulisan berikutnya.



Baca seri sebelumya : Fatwa MUI tentang RIBA

Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 05, Fatwa MUI tentang Riba, Pinjaman Tanpa Bunga

Fatwa MUI tentang Riba.


@baitulmaalbestari.org,Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Keputusan Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 tentang bunga (interest) sebagai berikut :
1.      Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba, dengan demikian praktek ini termasuk salah satu bentuk riba dan Riba haram hukumnya.
2.      Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya, maupun dilakukan oleh individu
Dengan demikian jelas, bunga bank itu termasuk riba dan riba hukumya haram.  Bagi kita yang pengetahuan agama Islamnya masih minim, kita patuhi saja fatwa majelis ulama ini.  Jangan gunakan fakta dan logika sebagai pegangan. 


Lalu apa prakteknya dari Fatwa MUI tersebut bagi kita?
1.      Segera tutup rekening kita di bank-bank riba.
2.      Segera gunting kartu kredit.
3.      Bagi yang bekerja di bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi yang menjalankan sistem riba, berusahalah untuk mencari dan mendapat pekerjaan lain, lalu segera keluar dari bank riba.
4.      Tutup investasi di lembaga-lembaga riba.  Alihkan ke lembaga-lembaga investasi syariah.
5.      Berusaha sekuat-kuatnya untuk tidak bertransaksi dengan lembaga-lembaga keuangan riba.
Mungkin awalnya tidak nyaman.  Berbagai lembaga keuangan riba memang memiliki fasilitas dan layanan yang luas dengan akses yang mudah.  Menggunakan layanan bank syariah sekarang ini tidak semudah bank riba.  Tetapi, untuk mendapatkan halal, hal tersebut sangat layak diusahakan.
Semoga ke depan, bank-bank syariah dan berbagai lembaga keuangan syariah lain bisa terus meningkatkan kualitas layanan dan produk-produknya.
Aamiin…


Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 04, Hukum RIBA


Hukum Riba

Riba hukumnya haram dilakukan.  Hal ini berdasar pada Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 :
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga di Surat Al Baqarah ayat 278 – 279 :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.  Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu.  Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Riba juga termasuk tujuh dosa besar.  Ini berdasarkan Sabda Rasulullah Muhammad SAW:
Dari Abu Harairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda  : “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para sahabat bertanya :”Apa saja ya Rasulullah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina” (H.R. Muttafaq Alaih)
Dosa riba juga luar biasa kejinya.  Ia disetarakan dengan dosa menikahi ibu sendiri :
Dari Abdullah bin Masud ra. Dari Nabi SAW bersabda : “Riba itu terdiri dari 73 pintu.  Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri (H.R.Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Tingkat haramnya dosa riba setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana hadits Nabi :
“Satu dirham uang ribayang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina” (H.R.Ahmad)
Riba menjadi satu-satunya dosa yang diperangi Allah dan Rasul-Nya.  Ini menunjukkan betapa riba itu sangat berbahaya dan merusak sendi-sendi kehidupan manusia.
Hal ini karena banyak orang yang melakukan riba tidak merasa telah melakukan dosa besar.  Berbeda dengan membunuh misalnya.  Seorang pembunuh merasa bahwa pembunuhan itu dosa, sehingga ia tidak mau diketahui orang banyak. Tetapi riba, tidak.  Banyak orang yang dengan bangga menjadi pelaku riba.  Suatu hal yang merusak dan berbahaya tapi tak disadari bahaya dan daya rusaknya justru membuat hal tersebut makin berbahaya. 
Baca , Seri Tanpa Riba 3

Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 03 , Jual Beli (Riba Ba’i)

Riba Jual Beli (Riba Ba’i)

Jenis riba yang kedua adalah riba jual beli.  Riba jual beli adalah riba yang objeknya adalah akad jual beli terkait enam produk ribawi sebagai berikut :

1.      Emas
2.      Perak
3.      Kurma
4.      Gandum
5.      Sya’ir (sejenis gandum)
6.      Garam.
Riba Jual Beli ada dua jenis, yaitu :
1.      Riba Fadhl
Pertukaran dua produk ribawi sejenis dengan ukuran dan kualitas yang berbeda. 
Misalnya kurma kualitas super seberat 2 kg ditukar dengan kurma kualitas biasa seberat 5 kg.


2.      Riba Nasi’ah
Pertukaran antara barang ribawi sejenis yang dilakukan tidak tunai.  Misalnya menukar 2 gr. emas dengan 30 gr perak secara tidak tunai.
Dalam keseharian kita sekarang, riba jual beli dapat berupa :
1.     Pertukaran uang Rp. 100 ribu satu lembar dengan uang pecahan Rp. 5000 sebanyak 23 lembar senilai Rp.115.000.  Praktek yang banyak terjadi saat hari raya.
2.     Membeli emas secara mencicil.  Emas 20 gram dibeli dengan emas 5 gram setiap bulan selama empat bulan. 
Bagaimana dengan menukar uang rupiah dengan ringgit ?  Apakah termasuk riba?  Pertukaran ini (money changing) tidak termasuk riba.  Hal ini disebabkan rupiah dan ringgit memiliki nilai yang berbeda satu sama lain.
Semoga uraian singkat ini bisa dipahami agar kita terhindar dari berbagai bentuk riba.

Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 02, Riba Utang Piutang Zaman Now




Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 02
Bentuk Riba Utang Piutang Zaman Now

Mari lanjutkan pembahasan tentang riba.  Sebelumnya telah dibahas tentang apa itu riba dan tiga jenis bentuk riba utang piutang.  Mari kita bahas tentang bentuk-bentuk riba zaman now selanjutnya :

1.      Beli Barang dengan Kredit Berbunga.
A beli motor ke dealer seharga Rp. 20 juta.  Ia lalu meminjam ke bank B sebesar tersebut dengan perjanjian dibayar dengan bunga 10% per tahun selama 2 tahun (24 bulan).  Maka A harus membayar totalnya Rp. 24 juta (Rp. 20 juta pokok + Rp. 4 juta bunga).  Pembayaran dilakukan dengan mencicil sebesar Rp. 1 juta per bulan. Transaksi ini termasuk Riba Qardh.

2.      Denda Pembayaran Tagihan 
Untuk anda yang langganan listrik dan air, anda harus membayar tagihannya setiap bulan.  Karena listrik dan air tersebut sudah dinikmati, berarti anda punya utang pada perusahaan listrik dan air yang harus dibayar pada waktu tertentu.  Ketika jatuh tempo anda belum bayar tagihannya, maka anda dikenakan denda.  Nah, denda ini termasuk riba jahiliyah.

3.      Pinjaman Modal Berbunga.
Terjadi ketika A meminjamkan uang pada B untuk sebuah bisnis.  Lalu keduanya sepakat : B akan memberikan sejumlah uang setiap bulan pada B sekian persen.  Misalnya A meminjamkan Rp. 100 juta pada B untuk bisnis.  Setiap bulan B membayarkan bunga sebesar Rp. 2 juta (2% dari modal yang dipinjamkan).  Setelah jangka waktu tertentu, katakanlah dua tahun, B harus mengembalikan pinjaman modal tersebut sebesar Rp. 100 juta.  Jadi A mendapat uang riba sebesar Rp. 2 juta x 24 = Rp. 48 juta. Total uang yang diterima A sebesar Rp. 148 juta.

4.      Rentenir
Rentenir, disebut juga bank keliling.  Ini bisnis peminjaman uang illegal.  Biasanya beroperasi di masyarakat menengah ke bawah.  Rentenir meminjamkan uang dengan riba / bunga yang sangat tinggi.  Pinjam Rp. 1 juta, kembalikan Rp. 1,2 juta dalam satu bulan.  Itu artinya bunga utangnya 20%. 
Bila tak bisa bayar, maka total utang bulan ke dua menjadi Rp. 1,2 juta (bunga menjadi pokok) dengan bunga 20% lagi (Rp. 240 ribu).  Bila dibayar semua, totalnya menjadi Rp. 1,440 juta.  Dalam dua bulan, si rentenir mendapat untung Rp. 440 ribu (44%).  Bayangkan bila sang peminjam tak bisa bayar dalam enam bulan.  Bunganya sudah lebih dari utang pokoknya.

5.      Pinjaman Online
Perkembangan teknologi sekarang ini telah mengubah rentenir di kampung menjadi aplikasi di HP dalam bentuk pinjaman online.  Sudah ada ratusan pinjaman online yang mengepung kita.  Sistemnya sama dengan rentenir bahkan lebih mudah.  Cukup download aplikasi.  Penuhi syarat-syaratnya.  Dana sudah bisa ditransfer ke rekening.  Proses ini bahkan tidak perlu keluar dari kamar. Tapi sekarang, korbannya sudah sangat massif.  Kemudahan di awal, harus dibayar dengan beban berat bayar utang riba.

Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 01, Apa itu Riba?, Pinjaman Tanpa Bunga/Riba 01



Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 01
Riba secara bahasa Arab artinya bertambah.  Secara istilah, artinya “Tambahan beban pada pihak yang berhutang”.
Bisa juga dimaknai :”Setiap pinjaman yang memberikan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba”.
Riba ada dua jenis :
1.      Riba Utang Piutang (Riba Dayn)
2.      Riba Jual Beli (Riba Ba’i)

1.     Riba Utang Piutang
Utang piutang menjadi riba bila ada tambahan beban pada yang berutang.  Riba ini ada dua jenis :
a.       A meminjam uang pada B sebesar Rp. 1 juta. A dan B sepakat pengembaliannya dalam sebulan dengan tambahan 20%.  Maka A harus mengembalikan sebesar Rp. 1,2 juta. Transaksi ini dinamakan Riba Qardh.
b.      A meminjam uang pada B sebesar Rp. 1 juta.  A dan B sepakat pengembaliannya dalam sebulan sebesar Rp. 1 juta. Saat jatuh tempo, A tidak bisa mengembalikan.  A dan B lalu sepakat menambah tempo dengan adanya tambahan utang sebesar 15%.  Transaksi ini dinamakan Riba Jahiliyah.
Sekarang ini, riba utang piutang  banyak bentuknya:
1.      Bunga Tabungan / Deposito Bank
Nasabah memberi pinjaman pada bank.  Dan bank memberikan bunga pada nasabah. Ada yang bertanya : “Saya kan hanya menyimpan uang di bank, tak bermaksud meminjamkan”.  Kalau memang simpanan, maka dana tersebut tak boleh digunakan oleh bank. Pada kenyataannya, dana nasabah digunakan bank untuk memberi pinjaman pada debiturnya dengan sistem riba / bunga juga.  Ini termasuk Riba Qardh.

2.      Bunga Kredit Bank.
Nasabah yang meminjam uang di bank, dikenakan bunga oleh pihak bank.  Ini termasuk Riba Qardh.  Ketika nasabah telat dalam membayar, dikenakan denda.  Denda ini termasuk Riba Jahiliyah.
3.      Kartu Kredit
Membeli barang dengan kartu kredit, otomatis sedang meminjam pada pihak bank dengan perjanjian membayar pinjaman ini dengan tambahan bunga tertentu (misalnya 3%) setelah jangka waktu tertentu (misalnya 1 bulan).  Perjanjian ini adalah perjanjian riba jahiliyah.