Prinsip 3 : Pinjaman Tanpa Bunga, Bestari


Sistem Ekonomi Sedekah
Series
Oleh Supardi Lee (Ketua Baitul Maal Bestari)


www.baitulmaalbestari.org, Bunga uang adalah inti sistem ekonomi riba.  Pinjaman dan investasi diukur kualitasnya dengan besaran bunganya.  Di masyarakat, pinjaman uang berbunga sangat variatif.  Dari berbunga satu persen (1% ) per bulan sampai berbunga satu persen (1%) per hari.  Dari rentenir pinggir jalan, sampai jaringan perbankan modern dan aplikasi pinjaman online. Syarat-syarat mendapat pinjaman uang pun variatif.  Dari yang sangat mudah sampai berbelit dan banyak. 

Rentenir pinggir jalan tetapkan syarat yang sangat mudah, tapi dengan bunga yang sangat tinggi.  Bisa 20-30 % per bulan.  Cicilan pinjaman biasanya harian.  Dengan begitu besaran cicilan pun kecil.  Seorang supir angkot pernah cerita ke saya langsung.  Ia pinjam dana Rp. 500.000.  Dikembalikan dalam sebulan (30 hari).  Cicilannya Rp.20.000 per hari.  Total pengembalian Rp.600.000 jadinya.  Mudahnya masyarakat dapat pinjaman menjadi nilai tambah paling besar dari bisnis rentenir ini.


Nilai bisnis yang sama dimiliki oleh aplikasi pinjaman online.  Tentu dengan beban bunga yang juga tinggi.  Target pasarnya para karyawan yang punya gaji bulanan sehingga pengembalian terjamin.  Dengan syarat yang mudah banyak masyarakat yang segera terjerat.  Bunga tinggi hasilkan keuntungan tinggi.  Maka, aplikasi pinjaman online pun segera menjamur. 

Pinjaman riba pada prinsip dan prakteknya sangat merugikan.  Untuk orang yang sedang kesusahan butuh dana, pinjaman riba justru mengambil keuntungan dari orang yang sedang kesusahan tersebut.  Seperti membantu di awal, tetapi membebani terus-terusan.
Dalam sistem ekonomi sedekah, pinjaman dana itu tanpa bunga.  Syarat-syarat mendapat pinjaman pun relatif mudah.  Hal ini dibuat dengan maksud untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan dana, bukan mengambil keuntungan dari orang yang sedang kesusahan.  Tanpa bunga artinya pinjam 100 kembalikan 100 juga.  Tanpa kelebihan bayar.  Tanpa biaya.  Tanpa denda pula.  Ini artinya nirlaba (tidak cari untung) dari transaksi pinjaman. 

Pinjaman dana tanpa bunga ini bisa untuk berbagai keperluan.  Ada tiga jenis keperluan yang bisa didanai :

1 Keperluan Produktif (Modal Bisnis).  Bayangkan bila bisnis anda bisa dapat modal tanpa   bunga dengan syarat mudah dan cicilan ringan.  Akan sangat membantu bukan?

 Keperluan Mendesak.  Ketika keluarga sakit dan butuh dana cepat, maka pinjaman dana   tanpa bunga ini tentu akan sangat membantu dan tidak memberatkan bukan?

Keperluan Konsumsi.  Membeli HP, laptop, motor, peralatan rumah tangga, bahkan mobil dan rumah dengan pinjamana dana tanpa bunga.  


   Selain halal, tidak memberatkan pula. Dengan sistem tersebut, masyarakat akan dapat meningkatkan kualitas finansialnya.  Kerja keras masyarakat tidak akan habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang sangat besar.  Lembaga-lembaga riba pun lambat laun akan ditinggalkan masyarakat. 
Masyarakat tentu rasional.  Daripada meminjam ke lembaga keuangan dengan sistem riba yang hukumnya haram dan bunganya memberatkan, lebih baik meminjam ke lembaga keuangan di sistem ekonomi sedekah yang tanpa bunga dan sistem pengembalian yang ringan.
Bila tanpa untung, bagaimana lembaga keuangannya bisa beroperasi?  Lembaga keuangan dalam sistem ekonomi sedekah dibiayai oleh dana sedekah.  Jadi tidak memerlukan dana dari perputaran uang dalam pinjaman.  Ini terkait revenue stream (sumber pendapatan).  Lembaga-lembaga keuangan riba punya sumber pendapatan terutama dari bunga uang pinjaman.  Juga dari biaya-biaya administrasi dan denda.  Untuk bank, ada satu sumber lain, yaitu simpanan dana di Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Lembaga keuangan di sistem ekonomi sedekah beroperasi dengan sistem nirlaba.  Pendapatan utamanya adalah sedekah dari masyarakat.  Benefit yang diterima masyarakat dari pinjaman tanpa bunga akan menyadarkan masyarakat betapa pentingnya bersedekah ke lembaga ini.  Karena bukan hanya membantu masyarakat tetapi juga bisa membentuk sistem ekonomi yang sangat membantu dan menguntungkan masyarakat. 


Silahkan KLIK Di SINI untuk Pendaftaran Anggota


No comments:

Post a Comment