Prinsip 6 SISTEM EKONOMI SEDEKAH : HALAL


Prinsip 6 : HALAL.
Series
Oleh Supardi Lee (Ketua Baitul Maal Bestari)


www.baitulmaalbestari.org, Sistem Ekonomi adalah  bagian penting dari kehidupan Karenanya, agama Islam mengaturnya dengan sangat baik.  Aturan pertama dan utama adalah halal.  Halal artinya diridhai Allah SWT, tidak berdosa, tidak ditentang, bahkan diperintahkan.  Rujukan halal adalah Al-Qur’an dan Hadits. 
Riba dengan sangat jelas diharamkan oleh Allah SWT.  “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al Qur’an Surat Al Baqarah : 275). Maka sistem ekonomi yang berdasarkan riba juga haram. 
Sekarang ini, sistem ekonomi riba telah menggurita.  Berbagai instrument, lembaga, produk, bahkan pendidikan riba telah merasuk ke dalam kehidupan masyarakat.  Umat Islam yang berada dalam sistem ekonomi riba tidak merasa bahwa dirinya tengah berada dalam sistem yang haram dan zalim. 


Konsekwensi dari haram adalah dosa.  Riba telah menjadi dosa laten.  Perbuatannya dosa, tetapi orang yang melakukannya tidak merasa kalau dirinya telah berdosa.  Berbeda dengan mencuri misalnya.  Setiap orang tahu kalau mencuri itu haram dan berdosa.  Maka ketika seseorang mencuri, maka ia akan merasa berdosa.  Nah, merasa dosa riba ini belum banyak dirasakan oleh orang-orang yang terlibat di dalamnya. 


Sistem ekonomi sedekah berbeda 180˚ dengan sistem ekonomi riba.  Bila riba haram, maka sistem sedekah jelas halal.  Bila riba itu zalim (merugikan banyak orang), maka sistem sedekah itu berkah (diridhai Allah dan bermanfaat bagi banyak orang).  Riba itu memusatkan kekayaan pada segelintir orang, sedang sedekah mendistribusikan kekaayaan pada banyak orang.  Riba itu mendapat uang dari uang, sementera sedekah mendapat dari keikhlasan. 
Bagi umat Islam, prinsip halal sangat penting.  Karena terkait dengan keridhaan Allah SWT.  Bila memakan kekayaan yang haram, maka ridha Allah akan jauh.  Malah Allah SWT akan murka.  Telah banyak kasus dimana orang-orang yang membangun bisnis dari kecil, lalu gunakan modal dengan sistem riba, bisnisnya hancur. 

PENDAFTARAN ANGGOTA


No comments:

Post a Comment