Prinsip 6 : HALAL.
Series
Oleh Supardi Lee (Ketua Baitul Maal Bestari)
www.baitulmaalbestari.org, Sistem Ekonomi adalah bagian penting dari kehidupan Karenanya, agama Islam
mengaturnya dengan sangat baik. Aturan
pertama dan utama adalah halal. Halal
artinya diridhai Allah SWT, tidak berdosa, tidak ditentang, bahkan
diperintahkan. Rujukan halal adalah
Al-Qur’an dan Hadits.
Riba dengan sangat jelas diharamkan oleh Allah
SWT. “Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (Al Qur’an Surat Al Baqarah : 275). Maka sistem ekonomi yang
berdasarkan riba juga haram.
Sekarang ini, sistem ekonomi riba telah menggurita. Berbagai instrument, lembaga, produk, bahkan
pendidikan riba telah merasuk ke dalam kehidupan masyarakat. Umat Islam yang berada dalam sistem ekonomi
riba tidak merasa bahwa dirinya tengah berada dalam sistem yang haram dan
zalim.
Konsekwensi dari haram
adalah dosa. Riba telah menjadi dosa
laten. Perbuatannya dosa, tetapi orang
yang melakukannya tidak merasa kalau dirinya telah berdosa. Berbeda dengan mencuri misalnya. Setiap orang tahu kalau mencuri itu haram dan
berdosa. Maka ketika seseorang mencuri,
maka ia akan merasa berdosa. Nah, merasa
dosa riba ini belum banyak dirasakan oleh orang-orang yang terlibat di
dalamnya.
Sistem ekonomi sedekah
berbeda 180˚ dengan sistem ekonomi riba. Bila
riba haram, maka sistem sedekah jelas halal.
Bila riba itu zalim (merugikan banyak orang), maka sistem sedekah itu
berkah (diridhai Allah dan bermanfaat bagi banyak orang). Riba itu memusatkan kekayaan pada segelintir
orang, sedang sedekah mendistribusikan kekaayaan pada banyak orang. Riba itu mendapat uang dari uang, sementera
sedekah mendapat dari keikhlasan.
Bagi umat Islam,
prinsip halal sangat penting. Karena
terkait dengan keridhaan Allah SWT. Bila
memakan kekayaan yang haram, maka ridha Allah akan jauh. Malah Allah SWT akan murka. Telah banyak kasus dimana orang-orang yang
membangun bisnis dari kecil, lalu gunakan modal dengan sistem riba, bisnisnya
hancur.
No comments:
Post a Comment