Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 01, Apa itu Riba?, Pinjaman Tanpa Bunga/Riba 01



Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 01
Riba secara bahasa Arab artinya bertambah.  Secara istilah, artinya “Tambahan beban pada pihak yang berhutang”.
Bisa juga dimaknai :”Setiap pinjaman yang memberikan manfaat bagi pemberi pinjaman adalah riba”.
Riba ada dua jenis :
1.      Riba Utang Piutang (Riba Dayn)
2.      Riba Jual Beli (Riba Ba’i)

1.     Riba Utang Piutang
Utang piutang menjadi riba bila ada tambahan beban pada yang berutang.  Riba ini ada dua jenis :
a.       A meminjam uang pada B sebesar Rp. 1 juta. A dan B sepakat pengembaliannya dalam sebulan dengan tambahan 20%.  Maka A harus mengembalikan sebesar Rp. 1,2 juta. Transaksi ini dinamakan Riba Qardh.
b.      A meminjam uang pada B sebesar Rp. 1 juta.  A dan B sepakat pengembaliannya dalam sebulan sebesar Rp. 1 juta. Saat jatuh tempo, A tidak bisa mengembalikan.  A dan B lalu sepakat menambah tempo dengan adanya tambahan utang sebesar 15%.  Transaksi ini dinamakan Riba Jahiliyah.
Sekarang ini, riba utang piutang  banyak bentuknya:
1.      Bunga Tabungan / Deposito Bank
Nasabah memberi pinjaman pada bank.  Dan bank memberikan bunga pada nasabah. Ada yang bertanya : “Saya kan hanya menyimpan uang di bank, tak bermaksud meminjamkan”.  Kalau memang simpanan, maka dana tersebut tak boleh digunakan oleh bank. Pada kenyataannya, dana nasabah digunakan bank untuk memberi pinjaman pada debiturnya dengan sistem riba / bunga juga.  Ini termasuk Riba Qardh.

2.      Bunga Kredit Bank.
Nasabah yang meminjam uang di bank, dikenakan bunga oleh pihak bank.  Ini termasuk Riba Qardh.  Ketika nasabah telat dalam membayar, dikenakan denda.  Denda ini termasuk Riba Jahiliyah.
3.      Kartu Kredit
Membeli barang dengan kartu kredit, otomatis sedang meminjam pada pihak bank dengan perjanjian membayar pinjaman ini dengan tambahan bunga tertentu (misalnya 3%) setelah jangka waktu tertentu (misalnya 1 bulan).  Perjanjian ini adalah perjanjian riba jahiliyah.


























No comments:

Post a Comment