Seri :
“Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 01
Riba secara bahasa
Arab artinya bertambah. Secara istilah,
artinya “Tambahan beban pada pihak yang
berhutang”.
Bisa juga dimaknai :”Setiap pinjaman yang memberikan manfaat
bagi pemberi pinjaman adalah riba”.
Riba ada dua jenis :
1.
Riba Utang Piutang (Riba Dayn)
2.
Riba Jual Beli (Riba Ba’i)
1.
Riba Utang Piutang
Utang piutang menjadi
riba bila ada tambahan beban pada yang berutang. Riba ini ada dua jenis :
a.
A meminjam uang pada B sebesar
Rp. 1 juta. A dan B sepakat pengembaliannya dalam sebulan dengan tambahan
20%. Maka A harus mengembalikan sebesar
Rp. 1,2 juta. Transaksi ini dinamakan Riba
Qardh.
b.
A meminjam uang pada B sebesar Rp. 1 juta. A dan B sepakat pengembaliannya dalam sebulan
sebesar Rp. 1 juta. Saat jatuh tempo, A tidak bisa mengembalikan. A dan B lalu sepakat menambah tempo dengan
adanya tambahan utang sebesar 15%. Transaksi
ini dinamakan Riba Jahiliyah.
Sekarang ini, riba
utang piutang banyak bentuknya:
1.
Bunga Tabungan / Deposito Bank
Nasabah
memberi pinjaman pada bank. Dan bank
memberikan bunga pada nasabah. Ada yang bertanya : “Saya kan hanya menyimpan
uang di bank, tak bermaksud meminjamkan”.
Kalau memang simpanan, maka dana tersebut tak boleh digunakan oleh bank.
Pada kenyataannya, dana nasabah digunakan bank untuk memberi pinjaman pada
debiturnya dengan sistem riba / bunga juga.
Ini termasuk Riba Qardh.
2.
Bunga Kredit Bank.
Nasabah yang meminjam uang di bank, dikenakan bunga
oleh pihak bank. Ini termasuk Riba
Qardh. Ketika nasabah telat dalam
membayar, dikenakan denda. Denda ini
termasuk Riba Jahiliyah.
3.
Kartu Kredit
Membeli barang
dengan kartu kredit, otomatis sedang meminjam pada pihak bank dengan perjanjian
membayar pinjaman ini dengan tambahan bunga tertentu (misalnya 3%) setelah
jangka waktu tertentu (misalnya 1 bulan).
Perjanjian ini adalah perjanjian riba jahiliyah.
No comments:
Post a Comment