@baitulmaalbestari.org,Komisi Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Keputusan Fatwa MUI No. 1 tahun 2004
tentang bunga (interest) sebagai berikut :
1.
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba, dengan
demikian praktek ini termasuk salah satu bentuk riba dan Riba haram hukumnya.
2.
Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh
bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi dan lembaga keuangan lainnya,
maupun dilakukan oleh individu
Dengan demikian jelas,
bunga bank itu termasuk riba dan riba hukumya haram. Bagi kita yang pengetahuan agama Islamnya
masih minim, kita patuhi saja fatwa majelis ulama ini. Jangan gunakan fakta dan logika sebagai
pegangan.
Lalu apa prakteknya
dari Fatwa MUI tersebut bagi kita?
1.
Segera tutup rekening kita di bank-bank riba.
2.
Segera gunting kartu kredit.
3.
Bagi yang bekerja di bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi
yang menjalankan sistem riba, berusahalah untuk mencari dan mendapat pekerjaan
lain, lalu segera keluar dari bank riba.
4.
Tutup investasi di lembaga-lembaga riba.
Alihkan ke lembaga-lembaga investasi syariah.
5.
Berusaha sekuat-kuatnya untuk tidak bertransaksi dengan lembaga-lembaga
keuangan riba.
Mungkin awalnya tidak
nyaman. Berbagai lembaga keuangan riba
memang memiliki fasilitas dan layanan yang luas dengan akses yang mudah. Menggunakan layanan bank syariah sekarang ini
tidak semudah bank riba. Tetapi, untuk
mendapatkan halal, hal tersebut sangat layak diusahakan.
Semoga ke depan,
bank-bank syariah dan berbagai lembaga keuangan syariah lain bisa terus
meningkatkan kualitas layanan dan produk-produknya.
Aamiin…
The King Casino - Ventureberg
ReplyDeleteThe King Casino is owned by British casino operator https://jancasino.com/review/merit-casino/ Crown Resorts and operated by Crown Resorts. It ventureberg.com/ is wooricasinos.info owned by goyangfc British ADDRESS: CASTLE 1xbet korean