Hukum Riba
Riba hukumnya haram
dilakukan. Hal ini berdasar pada Firman
Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 :
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga di Surat Al
Baqarah ayat 278 – 279 :
“Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum
dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka
ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Riba juga termasuk
tujuh dosa besar. Ini berdasarkan Sabda
Rasulullah Muhammad SAW:
Dari Abu Harairah ra.
Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang
mencelakakan”. Para sahabat bertanya :”Apa saja ya Rasulullah?”. “Syirik kepada
Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan
riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina” (H.R.
Muttafaq Alaih)
Dosa riba juga luar
biasa kejinya. Ia disetarakan dengan
dosa menikahi ibu sendiri :
Dari Abdullah bin Masud ra. Dari Nabi SAW bersabda :
“Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu
yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri (H.R.Ibnu
Majah dan Al-Hakim).
Tingkat haramnya dosa
riba setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana hadits Nabi :
“Satu dirham uang ribayang dimakan oleh seseorang
dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina” (H.R.Ahmad)
Riba menjadi
satu-satunya dosa yang diperangi Allah dan Rasul-Nya. Ini menunjukkan betapa riba itu sangat
berbahaya dan merusak sendi-sendi kehidupan manusia.
Hal ini karena banyak
orang yang melakukan riba tidak merasa telah melakukan dosa besar. Berbeda dengan membunuh misalnya. Seorang pembunuh merasa bahwa pembunuhan itu
dosa, sehingga ia tidak mau diketahui orang banyak. Tetapi riba, tidak. Banyak orang yang dengan bangga menjadi
pelaku riba. Suatu hal yang merusak dan
berbahaya tapi tak disadari bahaya dan daya rusaknya justru membuat hal
tersebut makin berbahaya.
Baca , Seri Tanpa Riba 3
No comments:
Post a Comment