Seri : “Pinjaman Tanpa Bunga/Riba” : 04, Hukum RIBA


Hukum Riba

Riba hukumnya haram dilakukan.  Hal ini berdasar pada Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 :
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Juga di Surat Al Baqarah ayat 278 – 279 :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.  Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu.  Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”
Riba juga termasuk tujuh dosa besar.  Ini berdasarkan Sabda Rasulullah Muhammad SAW:
Dari Abu Harairah ra. Berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda  : “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan”. Para sahabat bertanya :”Apa saja ya Rasulullah?”. “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina” (H.R. Muttafaq Alaih)
Dosa riba juga luar biasa kejinya.  Ia disetarakan dengan dosa menikahi ibu sendiri :
Dari Abdullah bin Masud ra. Dari Nabi SAW bersabda : “Riba itu terdiri dari 73 pintu.  Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri (H.R.Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Tingkat haramnya dosa riba setara dengan 36 perempuan pezina, sebagaimana hadits Nabi :
“Satu dirham uang ribayang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat daripada 36 wanita pezina” (H.R.Ahmad)
Riba menjadi satu-satunya dosa yang diperangi Allah dan Rasul-Nya.  Ini menunjukkan betapa riba itu sangat berbahaya dan merusak sendi-sendi kehidupan manusia.
Hal ini karena banyak orang yang melakukan riba tidak merasa telah melakukan dosa besar.  Berbeda dengan membunuh misalnya.  Seorang pembunuh merasa bahwa pembunuhan itu dosa, sehingga ia tidak mau diketahui orang banyak. Tetapi riba, tidak.  Banyak orang yang dengan bangga menjadi pelaku riba.  Suatu hal yang merusak dan berbahaya tapi tak disadari bahaya dan daya rusaknya justru membuat hal tersebut makin berbahaya. 
Baca , Seri Tanpa Riba 3

No comments:

Post a Comment